Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

30 November 2022
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 1.089 kali


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum  melalui program pembinaan masyarakat taat hukum.
Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. sebagai narasumber dalam kegiatan ini. 

Kepala camat Likupang timur, Ibu delby Wahiu, mengapresiasi kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan meskipun ditengah-tengah kesibukan, boleh berkunjung di Likupang timur.

" Terima  kasih kepada tim  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh perangkat desa yang ada di likupang timur.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum. 

 Kasi Penkum Theodorus Rumampuk pada saat itu menjelaskan tentang ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey.

Dimana  dijelaskan bahwa negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain , pertama Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.

Kedua,  Equality Before The Law, adanya kedudukan yang sama didepan hukum dan ketiga, terjaminnya Human Rights. 

Lebih lanjut Theodorus, mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945.

 Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. 

Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. "Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para perangkat desa agar supaya para perangkat desa dan hukum tua mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, " katanya.

dzulkiram anggaleda


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia