Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan
penyuluhan dan penerangan hukum melalui program pembinaan masyarakat taat hukum.
Kasi Penerangan Hukum Theodorus
Rumampuk, SH. sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Kepala camat Likupang timur, Ibu delby Wahiu, mengapresiasi kepada tim
Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan
meskipun ditengah-tengah kesibukan, boleh berkunjung di Likupang timur.
" Terima kasih kepada tim yang sangat peduli
dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh perangkat desa yang ada di likupang timur.
Peran Kejaksaan RI dalam
Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi
Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Kasi
Penkum Theodorus Rumampuk pada saat itu menjelaskan tentang ciri-ciri
dari negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh pendapat Ahli Hukum A.V.
Dicey.
Dimana dijelaskan bahwa negara hukum memiliki ciri-ciri
antara lain , pertama Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada
kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika
melanggar aturan.
Kedua, Equality Before The Law, adanya kedudukan yang sama didepan hukum dan ketiga, terjaminnya Human Rights.
Lebih
lanjut Theodorus, mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengartikan bahwa segala
tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur
menurut hukum yang berlaku.
Kejaksaan RI adalah lembaga
Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan
tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping
itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas
pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku
tindak pidana. "Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan
saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para perangkat desa agar supaya para perangkat desa dan hukum tua mengetahui apa
itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, " katanya.
dzulkiram anggaleda
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini